Jumat, 29 April 2011

" Rincian Kewajiban Konselor." Panduan Pengembangan diri (2006)


KONSELOR YANG BERTUGAS DI SEKOLAH/MADRASAH DIWAJIBKAN MENGUASAI DAN MENYELENGGARAKAN HAL-HAL BERIKUT :
1. Menguasai spectrum pelayanan pada umumnya,khususnya pelayanan professional konseling
a. Konselor menguasai spectrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan professional konseling.
b. Konselor menguasai spectrum pelayanan professional konseling
2. Merumuskan dan menjelaskan peran professional konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik,pimpinan sekolah/madrasah, sejawat pendidik, dan orang tua
3. Melaksanakan tugas pelayanan professional konseling yang setiap hari dipertanggung jawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan sekolah/madrasah , orang tua dan peserta didik.
4. Mewaspadai hal-hal negative yang dapat mengurangi keefektifan pelayanan professional konseling
a. Hal-hal berikut perlu dicegah untuk tidak terjadi atau tidak dilakukan oleh konselor :
1) Tercederainya asas kerahasiaan, karena konselor secara langsung ataupun tidak langsung mengemukakan hal-hal berkenaan dengan diri peserta didik yang tidak boleh atau tidak layak diketahui orang lain.
2) Memberikan label kepada peserta didik, baik perorangan maupun kelompok, dengan cara apapun, yang berkonotasi negative terhadap peserta didik yang bersangkutan
3) Bertindak laksana “Polisi sekolah” yang memata-matai ataupun mencari kesalahan peserta didik, seperti bertindak sebagai piket keamanan, perazia, pencari pencuri. Dalam hal ini, konselor dapat menerima peserta didik yang terjaring dalam kegiatan “Kepolisian sekolah”yang dilakukan oleh pihak lain, untuk mendapatkan pelayanan konseling.
4) Membuat ataupun menyetujui dibuatnya “Surat Perjanjian” dengan peserta didik yang berkonotasi atau berakhir pada sangsi ataupun hukuman tertentu. Dalam hal ini konselor dapat menerima peserta didik yang telah membuat perjanjian dengan pihak lain, untuk mendapatkan pelayanan konseling agar terhindar dari sangsi ataupun hukuman yang sebagaimana dinyatakan dalam “surat perjanjian”.
5. Mengembangkan kemampuan professional konseling secara berkelanjutan

Tidak ada komentar: