Kamis, 04 Oktober 2012

Mau-nya Pemerintah itu apa sih dari guru yang memiliki "Sertifikat Pendidik"..???

Pertanyaan yang sederhana dan mudah di jawab. Namun akan mudah kah untuk memenuhinya bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik?, Semuanya tergantung dari individu masing-masing.
Menurut Permen No. 11 Tahun 2011 Tentang serifikasi Bagi Guru dalam Jabatan Pasal 1 mengatakan “Sertifikasi bagi guru dalam jabatan selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. “ Kunandar (2009-79) mengatakan “Sertifikasi profesi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi”.
Dari pendapat-pendapat di atas, maka disimpulkan bahwa sertifikasi adalah suatu proses pemberian sertifikat yang dilakukan oleh pemerintah ditujukan untuk guru baik itu guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling dan guru yang diangkat sebagai pengawas dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi.
Sertifikat yang diberikan kepada guru tersebut sebagai suatu tanda bahwa guru tersebut sudah berkompeten, karena tujuan dari program pemerintah dalam sertifikasi profesi pendidik ini adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugasnya dan peningkatan mutu serta profesionalisme, seperti yang diungkapkan oleh Kunandar (2009-79) bahwa “Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional; (2) peningkatan proses dan mutu hasil-hasil pendidikan; dan (3) peningkatan profesionalisme guru.”
Pendapat lain yaitu Abimanyu.S (2012) mengungkapkan bahwa:
“Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional; (2) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan; (3) meningkatkan martabat guru; dan (4) meningkatkan profesionalitas guru.”
Pada dasarnya pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai banyak tujuan. Dari pendapat-pendapat di atas, maka disimpulkan bahwa tujuan utama sertifikasi guru:
a. Menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran.
Sebagai agen pembelajaran berarti guru menjadi pelaku dalam proses pembelajaran. Guru yang sudah menerima sertifikat pendidik dapat diartikan sudah layak menjadi agen pembelajaran.
b. Meningkatkan proses dan mutu pendidikan
Mutu pendidikan antara lain dapat dilihat dari mutu siswa sebagai basil proses pembelajaran. Mutu siswa ini di antaranya ditentukan dari kecerdasan, minat, dan usaha siswa yang bersangkutan. Guru yang bermutu dalam arti berkualitas dan profesional menentukan mutu siswa.
c. Meningkatkan martabat guru
Dari bekal pendidikan formal dan juga berbagai kegiatan guru yang antara lain ditunjukkan dari dokumentasi data yang dikumpulkan dalam proses sertifikasi maka guru akan mentransfer lebih banyak ilmu yang dimiliki kepada siswanya. Secara psikologis kondisi tersebut akan meningkatkan martabat guru yang bersangkutan.
d. Meningkatkan profesionalisme Guru yang profesional
Antara lain dapat ditentukan dari pendidikan, pelatihan, pengembangan diri, dan berbagai aktivitas lainnya yang terkait dengan profesinya. langkah awal untuk menjadi professional dapat ditempuh dengan mengikuti sertifikasi guru.

Tidak ada komentar: