Dunia pendidikan di Indonesia sekarang ini sedang ramai-ramainya membicarakan tentang kurikulum 2013. Sosialisasi kurikulum 2013 sedang dilaksanakan disetiap daerah sampai pelosok. Dalam beberapa waktu yang lalu kepala sekolah dan beberapa wakil kepala sekolah SMA Negeri 6 Pontianak juga telah mengikuti kegiatan sosialisasi kurikulum 2013.
Melihat maraknya pembicaraan tentang kurikulum 2013, membuat suatu motivasi bagi konselor untuk mengetahui, bagaimana posisi bimbingan dan konseling dalam kurikulum 2013, dan ternyata hal ini telah ramai juga dibicarakan oleh masyarakat bimbingan dan konseling dalam mebahas fungsi dan peran bimbingan dan konseling dalam impelemntasi kurikulum 2013.
Bersumber dari tulisan "MASUKAN PEMIKIRAN TENTANG PERAN BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM KURIKULUM 2013" Oleh: Masyarakat Profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia, perlu diketahui bahwa bimbingan dan konseling memiliki peran yang sangat penting dalam implementasi kurikulum 2013, karena bimbingan dan konseling berperan dan berfungsi, secara kolaboratif, dalam hal-hal berikut.
1. Menguatkan Pembelajaran yang Mendidik
Untuk mewujudkan arahan Pasal 1 (1), 1 (2), Pasal 3, dan Pasal 4 (3) UU No. 20 tahun 2003 secara utuh, kaidah-kaidah implementasi Kurikulum 2013 sebagaimana dijelaskan harus bermuara pada perwujudan suasana dan proses pembelajaran mendidik yang memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik. Suasana belajar dan proses pembelajaran dimaksud pada hakikatnya adalah proses mengadvokasi dan memfasilitasi perkembangan peserta didik yang dalam implementasinya memerlukan penerapan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling harus meresap ke dalam kurikulum dan pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan potensi peserta didik. Untuk mewujudkan lingkungan belajar dimaksud, guru hendaknya: (1) memahami kesiapan belajar peserta didik dan penerapan prinsip bimbingan dan konseling dalam pembelajaran, (2) melakukan asesmen potensi peserta didik, (3) melakukan diagnostik kesulitan perkembangan dan belajar peserta didik, (4) mendorong terjadinya internalisasi nilai sebagai proses individuasi peserta didik. Perwujudan keempat prinsip yang disebutkan dapat dikembangkan melalui kolaborasi pembelajaran dengan bimbingan dan konseling.
2. Memfasilitasi Advokasi dan Aksesibilitas
Kurikulum 2013 menghendaki adanya diversifikasi layanan, jelasnya layanan peminatan. Bimbingan dan konseling berperan melakukan advokasi, aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan diversifikasi layanan pendidikan bagi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik. Untuk itu kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran perlu dilaksanakan dalam bentuk: (1) memahami potensi dan pengembangan kesiapan belajar peserta didik, (2) merancang ragam program pembelajaran dan melayani kekhususan kebutuhan peserta didik, serta (3) membimbing perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir.
3. Menyelenggarakan Fungsi Outreach
Dalam upaya membangun karakter sebagai suatu keutuhan perkembangan, sesuai dengan arahan Pasal 4 (3) UU No. 20/2003, Kurikulum 2013 menekankan pembelajaran sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan. Untuk mendukung prinsip dimaksud bimbingan dan konseling tidak cukup menyelenggarakan fungsi-fungsi inreach tetapi juga melaksanakan fungsi outreach yang berorientasi pada penguatan daya dukung lingkungan perkembangan sebagai lingkungan belajar. Dalam konteks ini kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran hendaknya terjadi dalam konteks kolaborasi yang lebih luas, antara lain: (1) kolaborasi dengan orang tua/keluarga, (2) kolaborasi dengan dunia kerja dan lembaga pendidikan, (3) “intervensi” terhadap institusi terkait lainnya dengan tujuan membantu perkembangan peserta didik.